Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |05:42 WIB
Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK
LPSK (Foto: Sindonews)
A
A
A

"Tetapi secara umum, kita punya waktu 30 hari. Nanti kalau kebutuhan kami untuk mendalami informasi keterangan dari mereka termasuk hasil assesmentnya lebih cepat, tentunya LPSK bisa lebih cepat," sambungnya.

Edwin menambahkan, tidak ada laporan dari pihak keluarga Brigadir J, tapi laporan tersebut telah berada di Bareskrim Polri. "Namun, juga jika keluarga Brigadir J mendapatkan ancaman karena melapor, silakan ajukan permohonan ke LPSK. Tentu Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif," tambahnya.

Tetapi pada prinsipnya, kata Edwin, LPSK terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari para pihak atau siapapun yang terlibat pada proses tindak pidana. Karena memang sudah menjadi prinsip LPSK memberikan perlindungan pada proses pidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement