TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan M sebagai pelaku anak atau tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan seorang santri di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia. Penetapan tersangka itu usai polisi memeriksa 6 saksi dan melakukan autopsi.
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi, dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku. M sempat berkelahi dengan korban pada hari Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini pada Selasa (9/8/2022).
M dikenakan dijerat Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, status M saat ini adalah 'anak pelaku' ataupun tersangka yang masih berada di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.