"Namun, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seorang santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Tangerang meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Usai diautopsi, polisi menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.