Krisno mengungkapkan bahwa, dari 25 tersangka dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan mantan anggota Polri.
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," tutur Krisno.
Dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu, polisi menyita barang bukti ekstasi sebanyak, 16.394 butir, Sabu 40,8 gram, Erimin Five 277 butir, Cathinone 700 gram.
Ekstasi ketamine 16 sachet, ketamine cair sebanyak 140 botol kecil atau 420 ML. Ketamine cair botol besar sebanyak 182 botol sebanyak 910 ML dan satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.