Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Harap Putri Candrawathi Terbuka dan Jujur Jalani Proses Hukum

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |17:32 WIB
Komnas HAM Harap Putri Candrawathi Terbuka dan Jujur Jalani Proses Hukum
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto : Tiktok/@revalalip)
A
A
A

Untuk diketahui, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP:

'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement