Kakek warga Pagelaran, Kabupaten Malang ini mengaku terpaksa merampas uang jutaan rupiah milik pedagang tompo keliling karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang itu sedianya bakal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena penghasilannya sebagai buruh tani serabutan dan tukang ojek tidak mencukupi.
"Karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Akibat perbuatannya kini G terancam kembali ketiga kali masuk penjara. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )