MEDAN - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyalur calon pekerja migran ilegal (PMI) dari Indonesia ke Kamboja. Tiga di antaranya sudah ditangkap.
Upaya pengiriman ratusan PMI itu berhasil digagalkan petugas saat akan terbang menggunakan pesawat carter Lion Air dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA:211 Calon Pekerja Judi Online yang Hendak ke Kamboja Tertahan di Bandara Kualanamu
Infomasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang telah ditangkap adalah Ko Bacang alias C, GL dan A. Sedangkan dua tersangka lain yang masih buron adalah AL dan ACK. Mereka menyelundupkan ratusan PMI itu untuk dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kelima orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus itu.
BACA JUGA:14 PMI Korban Penyekapan di Kamboja Tiba di Tanah Air
"Iya benar, tiga tersangka sudah kita tangkap. Hari ini kita sampaikan rilisnya ke teman-teman," kata Hadi, Senin (22/8/2022).