KEDIRI - Kondisi psikologis anak yang diperkosa ayah kandungnya sendiri berinisial ZA masih dalam kondisi trauma. Bahkan, selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.
Fakta tersebut disebutkan saat sidang vonis ZA di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam sidang yang diketua oleh Quraisyiyah, ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah, dengan pemberatan salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
JPU Nanda Prayoga dan aji Rahmadi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim, dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai, imbuh Nanda.
Sebagai informasi, dalam sidang yang juga dihadiri oleh Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Jeanny Latumahina, pihaknya mengatakan puas atas putusan hamim tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.
“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, karena sanksinya sangat berat," terang Jeanny.
(Khafid Mardiyansyah)