Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |10:18 WIB
Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan berkas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J) oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat sesi wawancara dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Berkas sudah kita kirim, tentunya ini sedang berproses. Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyebutkan berkas yang dikirim ke Kejaksaan sedang dalam proses pengecekan hingga saat ini dan akan diumumkan pada pekan depan.

 Baca juga: 5 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim, Diperiksa Sampai 12 Jam!

"Tinggal kita liaht minggu depan kalau sudah dinyatakan (lengkap) oleh jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ucap Listyo.

Sebagaimana diketahui, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut kata Dedi Prasetyo akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.  

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement