Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Batalkan Aturan Warga Asing Wajib Lapor Jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |20:05 WIB
Israel Batalkan Aturan Warga Asing Wajib Lapor Jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina
Foto: Getty Images.
A
A
A

Pada Februari, Cogat menerbitkan dokumen panjang berjudul "Prosedur untuk masuk dan tinggal warga asing di area Judea dan Samaria" - istilah alkitabiah guna merujuk Tepi Barat.

Draf revisi juga menambahkan kategori baru izin bekerja untuk guru dan dokter. Hal ini termasuk menghapus kuota warga asing di kampus Palestina sebanyak 100 dosen tamu dan 150 mahasiswa asing.

Revisi lainnya juga menjelaskan tentang perpanjangan visa dari 90 hari menjadi 180 hari.

Selain itu, ada tambahan jalur bagi warga Yordania, Mesir, Bahrain, Sudan selatan dan Maroko - semua negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel - untuk mengajukan izin masuk ke Tepi Barat, yang sebelumnya tidak diatur.

Terlepas dari revisi tersebut, Duta Besar Nides mempertanyakan "peran Cogat dalam menentukan individu yang diundang institusi pendidikan Palestina memenuhi syarat memasuki Tepi Barat, dan bagaimana dampak negatif aturan tersebut terhadap keutuhan sebuah keluarga".

Aturan teranyar - yang berpengaruh terhadap orang Amerika berkewarganegaraan ganda - telah memperumit diskusi baru-baru ini tentang bergabungnya Israel ke dalam program bebas visa AS.

Aturan baru ini tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel serta bagian Tepi Barat yang dikuasai Palestina, atau permukiman Yahudi. Dalam kasus seperti itu, prosedurnya akan melibatkan otoritas imigrasi Israel.

Sebagai dasar kewenangannya, Cogat menggutip Kesepakatan Oslo - kesepakatan damai yang dicapai pada 1990-an. Tempat tinggal bagi pasangan warga asing dan anak-anak warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza membutuhkan persetujuan dari Israel, termasuk izin pengunjung.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement