Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Batalkan Aturan Warga Asing Wajib Lapor Jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 06 September 2022 |20:05 WIB
Israel Batalkan Aturan Warga Asing Wajib Lapor Jika Jatuh Cinta pada Warga Palestina
Foto: Getty Images.
A
A
A

Aturan baru tersebut tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel serta bagian-bagian Tepi Barat yang dikuasai Palestina, atau permukiman Yahudi. Dalam situasi seperti itu, prosedur masuk melibatkan otoritas imigrasi Israel.

PLO - badan payung yang mewakili rakyat Palestina - mengatakan dokumen tersebut memuat "peraturan apartheid yang memberlakukan realitas satu negara dan dua sistem yang berbeda".

BBC menghubungi Cogat untuk meminta tanggapan tetapi tidak mendapat balasan. Pihak berwenang Israel mengatakan bahwa pembatasan perjalanan ke wilayah itu diperlukan untuk alasan keamanan.

Larangan memberikan status penduduk kepada pasangan asing warga Palestina di Tepi Barat, yang sudah lama diterapkan oleh Israel, berarti ribuan orang terus hidup dengan status hukum yang tidak pasti.

Kelompok kampanye Right to Enter mengeluhkan "praktik diskriminatif, kejam, dan sewenang-wenang oleh pihak berwenang Israel" telah menyebabkan "masalah kemanusiaan yang sangat besar" bagi pasangan asing yang mengakibatkan mereka dipisahkan secara paksa dari keluarga mereka di Tepi Barat.

Dikatakan bahwa prosedur baru ini hanya akan "memformalkan dan memperburuk banyak pembatasan yang sudah ada" dan "akan memaksa banyak keluarga untuk pindah atau tinggal di luar negeri untuk menjaga persatuan keluarga mereka."

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement