Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Kapolda Metro: Itu Hak yang Bersangkutan!

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |14:20 WIB
Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Kapolda Metro: Itu Hak yang Bersangkutan!
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran angkat bicara perihal putusan sidang kode etik pemecatan Wadir Krimum AKBP Jerry Raymond Siagian atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J.

Fadil Imran menegaskan bahwa mendukung penuh setiap putusan yang dikeluarkan dalam sidang tersebut termasuk keputusan memberhentikan secara tidak hormat terhadap Jerry dari korps Bhayangkara.

Fadil menilai awak media salah menangkap pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan soal upaya pemberian bantuan hukum Polda Metro Jaya kepada Jerry.

"Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil dikutip dalam akun media sosial, Kamis (15/9/2022).

Kata Fadil, perihal banding yang dilakukan oleh Jerry itu adalah hak Jerry. Namun, terkait dengan bantuan hukum kepada Jerry dia mengatakan bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri.

Baca juga: Polda Metro Dinilai Melawan karena Bela AKBP Jerry Siagian, Begini Reaksi Mabes Polri

"Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding. Terkait perbantuan hukum itu, kan aturan didalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu pointnya. Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes," kata dia lagi.

Baca juga: Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri soal Pemecatan Loyalis Sambo AKBP Jerry Siagian

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada Wadir Krimum Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan, Senin (12/9/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement