Ia menambahkan bahwa ketiganya terbukti bersalah karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat dilakukan tes urine oleh Propam Polda Jatim di Mapolsek Sukodono pada Selasa 23 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolresta Sidoarjo Ganti Kapolsek Sukodono Usai Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
"Semuanya yang bersangkutan melakukan banding menggunakan nanti kita tunggu mereka banding semuanya," tuturnya.
Baca juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya, Polisi Bidik Pihak yang Tutupi Kematian Korban
(Fakhrizal Fakhri )