JAKARTA - Dua orang pelaku penyekapan terhadap seorang remaja berinsial NAT (15) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) telah jadi tersangka. Keduanya adalah EMT (43) dan RR alias Ivan yang baru-baru ini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka EMT dan RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:Dua Pelaku Ekploitasi Seksual Anak 15 Tahun di Jakarta Barat Ditangkap
Zulpan mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
BACA JUGA:Curi HP Milik PSK, Pria Ini Kesal Dibilang Loyo dan Diusir dari Kamar Hotel
Dalam kasus ini, tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.