JAKARTA - penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami cara menentukan kuota impor garam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Susi dilakukan untuk mengetahui jumlah kuota impor garam.
"Pada hari ini dalam proses penyidikan impor garam Kejaksaan Agung, kita memeriksa Ibu Susi sebagai saksi. Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jumat (7/10/2022).
Ia melanjutkan, Susi diperiksa untuk mengetahui kuota impor garam industri yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan dilakukan karena terjadi peralihan fungsi impor garam yang seharusnya untuk industri, tapi untuk kebutuhan dapur.
"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor," tuturnya.
Kuntadi mengatakan, informasi yang diterima dari keterangan Susi nantinya digunakan untuk menambah alat bukti penyidikan kasus tersebut.