Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung Dalami Kuota Impor Garam Industri

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |17:07 WIB
Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung Dalami Kuota Impor Garam Industri
Susi Pudjiastuti usai diperiksa Kejagung. (MNC Portal/Irfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami cara menentukan kuota impor garam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Susi dilakukan untuk mengetahui jumlah kuota impor garam.

"Pada hari ini dalam proses penyidikan impor garam Kejaksaan Agung, kita memeriksa Ibu Susi sebagai saksi. Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jumat (7/10/2022).

Ia melanjutkan, Susi diperiksa untuk mengetahui kuota impor garam industri yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan dilakukan karena terjadi peralihan fungsi impor garam yang seharusnya untuk industri, tapi untuk kebutuhan dapur.

"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor," tuturnya.

Kuntadi mengatakan, informasi yang diterima dari keterangan Susi nantinya digunakan untuk menambah alat bukti penyidikan kasus tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement