JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap keluarga pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Jakarta Utara.
Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Metro Jakarta Utara dua bulan lalu.
Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bahwa terjadinya pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021.
Di mana saat itu, kata dia, pelaku berinisial Bule bertemu dan berkenalan dengan S (13) korban pelaku pemerkosaan di sebuah tempat ibadah.
Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu, hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat.
"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya kepada MPI, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: 4 Upaya RPA Perindo Pulihkan Anak Korban Rudapaksa di Cempaka Putih
Setelah selesai berjalan-jalan, pelaku pun mengajak korban untuk ke tempat kosnya. Sampai di lokasi, pelaku pun mulai mengancam dan memaksa mencium bibir korban serta memegang payudara.
"Setelah itu, S minta izin pulang ke rusun untuk mengambil baju yang akan dipakai pada acara tanggal 25 Desember dan pelaku mengatakan bersedia untuk mengantar korban ke rusun," jelasnya.
Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Jakpus Tuntaskan Kasus Rudapaksa Anak di Cempaka Putih