Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Jaya Periksa Irjen Teddy Minahasa Hari ini

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |09:27 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Irjen Teddy Minahasa Hari ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Baca juga: Mahfud MD: Turuti Nasihat Yang Mulia Teddy Minahasa tapi Jangan Tiru Tingkah Lakunya

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement