Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Klaim Tidak Pernah Konsumsi dan Jadi Pengedar Narkoba

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |07:15 WIB
5 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Klaim Tidak Pernah Konsumsi dan Jadi Pengedar Narkoba
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat. (MNC Portal/Riana Rizkia)
A
A
A

"Kemudian (kami) menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," katanya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement