Kini, tersangka berikut barang bukti berupa 2 (dua) helai selimut tidur, 1 (satu) bilah linggis dan 7 (tujuh) helai gorden dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
(Arief Setyadi )