Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Gorden dan Selimut Milik Pegawai Pemkab Way Kanan, Pria Ini Diringkus Polisi

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |00:30 WIB
Curi Gorden dan Selimut Milik Pegawai Pemkab Way Kanan, Pria Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa 2 (dua) helai selimut tidur, 1 (satu) bilah linggis dan 7 (tujuh) helai gorden dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement