Kedua terduga pelaku, terang Sudarno, ditangkap ketika anggota Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Mendapati hak tersebut unit Polsek Sindang Kelingi dibackup tim Macan Suban Resnarkoba Polres Rejang Lebong, mencegat kedua kedua terduga pelaku.
Petugas, kata Sudarno, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 linting narkotika diduga ganja, 1 lembar plastik klip bening, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoppy bernopol BD 3650 WH.
"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," pungkas Sudarno.
(Khafid Mardiyansyah)