Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |05:06 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Sumedana mengatakan, ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dia diantaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri.

"Sudah di sidik, oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.

Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement