Patroli siber itu, tambahnya, dilakukan guna mengantisipasi dan menindak penyebaran konten negatif yang dilakukan seseorang serta bisa berimplikasi hukum.
Selain itu, polisi meminta pada semua lapisan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Baca juga: Imbas Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi, Pelaku Tulis Surat Terbuka Permohanan Maaf
"Jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian dan hal negatif lainnya. Apabila tetap dilakukan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )