Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Akan Tidak Tegas Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah

Erfan Maruf , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |10:24 WIB
Kejagung Akan Tidak Tegas Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.

Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp 10 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan, yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement