Dalam laporan bernomor STTLP/0094/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara itu, terlapor adalah seorang oknum guru olahraga berinisial LS.
LS patut diduga telah melecehkan setidaknya 14 orang siswi di saat jam pelajaran sekolah.Pelecehan itu diduga dilakukan di ruang baca hingga kelas.
Untuk menjalankan aksinya, LS disebut mengancam para siswi akan memberikan nilai buruk jika menolak. Ancaman itu pun membuat para korban ketakutan dan tak mau pergi sekolah.
Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
(Erha Aprili Ramadhoni)