"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya," tegas Eko didampimgi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sejak pertengahan tahun 2019 hingga tahun 2022 di wilayah hukum Polresta Jambi dan Kabupaten Muarojambi. "Saya melakukan aksinya sendirian, yang terakhir ini baru berdua," kata Nanda.
Saat ini, petugas sudah mengetahui identitas rekannya tersebut. "Rekan tersangka sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tukas Eko.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.