Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor diketahui telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut.
Dalam penelusuran yang dilakukan MNC Portal di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan sejak Kamis (12/1/2023) lalu.
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.