Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Medsos

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |14:07 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Medsos
Polisi tangkap pengedar tembakau sintetis (Foto: Ist/Putra R)
A
A
A

"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu didapatnya dari media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.

"KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram," pungkasnya.

BACA JUGA:5 Fakta Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Dibekuk Polisi, dari Seorang Pelaut hingga Jadi Buronan Paling Dicari 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement