Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakbar, Teddy Minahasa Segera Disidang

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |11:53 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakbar, Teddy Minahasa Segera Disidang
Irjen Teddy Minahasa. (MNC Portal/Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 25 Januari 2023.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna menyebutkan, berkas perkara Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya telah diterima PN Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).

Berkas perkara enam tersangka lainnya juga telah diserahkan kemarin. Keenam tersangka itu adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement