Korban tak berdaya dan ketakutan karena mengira senjata api pelaku asli. Hingga akhirnya harus merelakan ponselnya dibawa kabur kedua pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke petugas.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku pun terbongkar.
Sekitar dua bulan buron, akhirnya kedua pelakku ditangkap pada 18 Januari 2023 sekitar 19.30 WIB.
"Pelaku ARL lebih dahulu ditangkap di wilayah di SPBU Gadobangkong Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kemudian, berbekal informasi dari pelaku, akhirnya ARS ikut dibekuk," pungkasnya.
Para pelaku mengakui perbuatannya. ARL sudah dua kali melakulan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Sementara ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.
"Ponsel hasil rampasan oleh pelaku dijual secara online sekitat Rp1 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," katanya.
Tersangka ARL mengaku mendapatkan pistol jenis air softgun dengan cara membelinya secara online seharga Rp2.000.000. "Belinya secara online Rp2 juta, buat nakut-nakutin ke korban kalau melawan," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.