Share

Modus Tanya Alamat, Kakak Beradik Rampas HP Sambil Todongkan Air Softgun

Adi Haryanto, Koran Sindo · Selasa 31 Januari 2023 18:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 525 2756582 modus-tanya-alamat-kakak-beradik-rampas-hp-sambil-todongkan-air-softgun-fwDrg4h5ul.jpg Polisi menangkap pelaku perampasan di Cimahi, Jawa Barat (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI - Kakak beradik berinisial ARL (23) dan ARS (22) tidak jera meski pernah ditahan akibat kejahatan yang dilakukannya. Kakak beradik itu kembali melakukan pencurian disertai kekerasan dengan merampas handphone (HP).

Kedua residivis itu melancarkan aksinya di Kebon Jeruk RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada 29 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Viral Pencurian Mobil Pengisi ATM, Uang Rp4,8 Miliar Digondol Pelaku 

Bak seorang koboi jalanan, kedua warga Cimahi itu menodongkan pistol jenis air softgun Glock 19 ke korbannya.

Peristiwa penodongan itu bermula saat korban RF (19) sedang duduk di sebuah konter bersama rekannya. Kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendatangi korban.

Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada. Kemudian, menodongkan senjata air softgun sambil merampas HP korban.

"Pelaku menodongkan senjata jenis air softgun kepada korban, lalu HP korban dibawa kabur," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA:Marak Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bekasi, Pelakunya Ternyata Anak SD 

Follow Berita Okezone di Google News

Korban tak berdaya dan ketakutan karena mengira senjata api pelaku asli. Hingga akhirnya harus merelakan ponselnya dibawa kabur kedua pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke petugas.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku pun terbongkar.

Sekitar dua bulan buron, akhirnya kedua pelakku ditangkap pada 18 Januari 2023 sekitar 19.30 WIB. 

"Pelaku ARL lebih dahulu ditangkap di wilayah di SPBU Gadobangkong Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kemudian, berbekal informasi dari pelaku, akhirnya ARS ikut dibekuk," pungkasnya.

Para pelaku mengakui perbuatannya. ARL sudah dua kali melakulan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Sementara ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.

"Ponsel hasil rampasan oleh pelaku dijual secara online sekitat Rp1 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," katanya.

Tersangka ARL mengaku mendapatkan pistol jenis air softgun dengan cara membelinya secara online seharga Rp2.000.000. "Belinya secara online Rp2 juta, buat nakut-nakutin ke korban kalau melawan," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini