Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 ekor burung murai batu yang belum dijual. "Jadi pelaku menjualnya kembali. Per ekornya dihargai Rp100-400 ribu," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan langkah diversi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.