Pantas menjelaskan bahwa Raperda yang mengatur kebijakan ERP dapat dicabut harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Pj Gubernur Heru.
"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari Gubernur untuk menarik raperda tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerima aspirasi yang disampaikan pengemudi ojek online (ojol) terkait kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Diketahui ratusan massa pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
"Jadi kami dari Dishub tentu mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol yang menyampaikan aspirasi di depan apa yang mereka akan sampaikan kami terima tentu untuk keseluruhannya dalam rangka perbaikan layanan transportasi di Jakarta," kata Syafrin kepada awak media di Balai Kota, Rabu (8/2).
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Kebijakan ERP pun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soal ERP selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(Awaludin)