Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Depan Ricky Rizal di Kepolisian Ditentukan Jika Kasus Pidananya Telah Inkrah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |03:26 WIB
Masa Depan Ricky Rizal di Kepolisian Ditentukan Jika Kasus Pidananya Telah Inkrah
A
A
A

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.

Merespon putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dikabarkan telah melayangkan banding atas vonis Ricky Rizal. Tak hanya Ricky, JPU juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.

Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement