Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Momen Hendra Kurniawan Terlihat Cemas Sambil Menggenggam Tangan Dengarkan Vonis Hakim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |11:11 WIB
Momen Hendra Kurniawan Terlihat Cemas Sambil Menggenggam Tangan Dengarkan Vonis Hakim
Hendra Kurniawan/Foto: MPI
A
A
A

Sekadar diketahui, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun pada persidangan sebelum Hendra Kurniawan digelar, Agus Nurpatria lebih dahulu menjalani persidangan pembacaan vonisnya itu. Agus Nurpatria divonis hakim selama 2 tahun penjara, yang mana vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan vonis 3 tahun penjara terhadap Agus.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement