Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

32 Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 2.000 Pil Koplo dan 2 Kg Ganja Disita

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |01:19 WIB
32 Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 2.000 Pil Koplo dan 2 Kg Ganja Disita
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Sebanyak 32 orang pengedar narkoba ditangkap di Denpasar, Bali. Dari penangkapan itu, 2 kilogram ganja dan 2.000 butir pil koplo disita.

"Ini hasil tangkapan selama Februari," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (27/2/2023).

Adapun 2.000 butir pil koplo disita dari tersangka Yogi Virnanda (28). Yogi ditangkap di indekosnya, Jalan Pulau Lingga Denpasar Selatan, Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Kombes Hengki Jadi Direktur Narkoba Polda Metro, Posisi Kapolres Bekasi Kota Diisi Kombes Dani 

Yogi mengaku membeli pil setan itu dari seseorang seharga Rp800 ribu. Kemudian, ia jual lagi dengan mendapat keuntungan Rp1,7 juta.

Sementara 2 kilogram ganja disita dari Dimas Tri Pamungkas (23). Residivis kasus pencurian yang baru bebas Desember 2022.

Penangkapan Dimas dilakukan saat dirinya usai bertransaksi di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 18 Februari 2023. Polisi juga menyita 12 paket sabu seberat 2,83 gram.

"Pada Februari ini dia sudah tiga kali mengedarkan narkoba, masing-masing sebanyak 1 dan 2 kg ganja dan satu kali mengambil paket sabu 20 gram," kata Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan.

BACA JUGA:PKL di Masjid Al Jabbar Bakal Disapu Bersih! 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement