Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan ini lantaran terduga pelaku marah karena istri sirinya lalai saat menjaga anak.
"Terduga pelaku marah kepada korban karena lalai menjaga anak. Saat itu terjadi cekcok mulut antara keduanya, dan berujung dugaan penganiayaan," kata Alexander, Selasa (7/3/2023).
Ia menyebutkan, pelaku disangkakan Pasal 351 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.