Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Ia, ditahan selama 20 hari kedepan sejak 15 Maret 2023 kemarin.
"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Widi Agustian)