Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Warga Dihujani Anak Panah dari Badan hingga Mata, Kadir Tewas Mengenaskan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |09:17 WIB
Tiga Warga Dihujani Anak Panah dari Badan hingga Mata, Kadir Tewas Mengenaskan
Pelaku penyerangan/Foto: Antara
A
A
A

MAKASSAR- Polisi menetapkan 29 orang tersangka atas kasus penyerangan disertai pembusuran kepada tiga orang korban dan satu diantaranya tewas yaitu atas nama Kadir Daeng Empo, warga Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran. Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah pada dada sebelah kiri," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, dilansir Antara, Kamis (30/3/2023)

Korban meninggal dunia atas nama Kadir Daeng Ngempo (51), sedangkan korban terluka parah tertancap anak panah di bagian mata sebelah kanan atas nama Ardan (20) dan korban luka ringan atas nama Suardi (17). Ketiga korban merupakan warga Kabupaten Gowa.

Menurut Reonald, dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa, 20 orang lainnya pelajar dan masih di bawah umur. Namun demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang kini dalam pengejaran petugas. Para pelaku merupakan warga kampung Galesong, Kabupaten Takalar.

Barang bukti yang disita, tiga anak panah, senjata tajam jenis badik, 19 ponsel, pakaian pelaku, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan saat menyerang para korban, serta hasil pemeriksaan dari korban.

"Untuk 11 orang ini diharapkan segera menyerahkan diri, tidak melawan, karena akan ditindak tegas oleh anggota," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menegaskan.

Reonald melanjutkan, para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa.

Terkait pemicu permasalahan, Reonald menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena salah paham dan ketersinggungan, tetapi belakangan salah sasaran.

Awalnya, karena pelaku utama berinisial P berusia dewasa dipukuli kakak AS pacar tersangka, alasannya tidak setuju pacaran dengan adiknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement