JAKARTA - Polri menyatakan bahwa telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal pada, Selasa, 2 Mei 2023.
Dito Mahendra mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka pada, Jumat, 28 April 2023, kemarin.
"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah memburu keberadaan dari Dito Mahendra.
"Ini sedang kita cari keberadaannya," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI terpisah.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.