Sehari berselang yakni pada 1 Mei 2023, lanjut Dodi, Korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai di bawa istirahat ke rumah temannya.
"Nah pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena erjadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban udah meninggal dunia," pungkasnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.