Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konsumsi Sabu, Dua Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Tangerang Ditangkap

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |08:43 WIB
Konsumsi Sabu, Dua Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Tangerang Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement