Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Segera Disidang, KPK Tegaskan Penelusuran Aset Tak Berhenti

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |14:51 WIB
Lukas Enembe Segera Disidang, KPK Tegaskan Penelusuran Aset Tak Berhenti
Lukas Enembe (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Lukas diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya masih terus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe.

"Penyidikan TPPUnya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).

Sebelumnya, KPK telah menyita terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang Lukas Enembe. Aset tersebut di antaranya berupa tanah, emas, hotel, apartemen, hingga rumah mewah.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement