Sementara itu, Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menyampaikan, kasus yang menimpa korban DA, gadis di bawah umur yang menjadi korban kejahatan pencabulan dan kekerasan dapat diperjuangkan oleh jaksa penuntut umum untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang TPKS.
Sehingga terdakwa dapat dituntut dengan hukuman maksimal, serta memberikan restitusi terhadap korban.
"Kita akan mengawal ketat perkara ini," ujar Ridho.
RPA Perindo akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan diputuskan oleh pengadilan. Sehingga korban akan mendapatkan keadilan sesuai dengan komitmen RPA Perindo, tegas serta gigih dalam memperjuangkan korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.