 
                JAKARTA - Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Center Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyatakan korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara.
Menurutnya, penyalahguna narkotika merupakan korban dari peredaran ilegal.
BACA JUGA:
"Penyalahguna narkotika tidak dipenjara tapi direhabilitasi, ini salah satu konsen Partai Perindo," kata Anang di Kantor DPP Partai Perindo Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Seperti diketahui, Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo baru saja menggelar seminar bertajuk 'Bersama Partai Perindo Kita Cegah, Lindungi, dan Selamatkan Generasi Muda dari Permasalahan Narkotika', Rabu (21/6/2023).
BACA JUGA:
Politisi Partai Perindo, partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan sebagai aksi nyata Partai Perindo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.