Setelah semua alat bukti kuat, tersangka memenuhi surat panggilan pihak penyidik terhadap tersangka, dan langsung ditahan.
“Tersangka kita langsung lakukan penahanan, setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif,” tuturnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)