Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengkaji beberapa hal seperti penyesuaian nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.
"Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang perang modern yang menggunakan proxy negara maupun non-negara," jelas Yaser.
BACA JUGA:
Dia menilai perlu ada perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan instansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas dan kepentingan nasional.
BACA JUGA:
"Perlu juga penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan produktifitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang meningkat," tuturnya.
Yaser menyebutkan nantinya naskah itu akan dibelikan kepada para penentu kebijakan untuk dipertimbangkan dan ditetapkan usulan perubahan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.