JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, setelah bikin malu lantaran memakai sabu di kantornya, akhirnya dipecat.
Hal itu diputuskan dalam MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai yang menjadi pimpinan sidang.
BACA JUGA:
Dia dipecat secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Dia pun memerintahkan ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk memberhentikan sementara Danu sampai surat keputusan Presiden terbit.
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," tegas Amzulian.
BACA JUGA:
Sementara dalam nota pembelaannya Danu memohon tak dipecat. Danu mengakui kesalahannya telah menggunakan sabu. Kata Danu, dia menggunakan barang haram tersebut karena diajak oleh rekannya sesama hakim, Yudi Rozadinata yang membelikan sabu tersebut.
"Maka dengan segala kerendahan hati saya memphon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya," ucapnya dalam sidang.
Dengan memasang muka melas, Danu mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.