Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ambil Paket Sabu, Pria Ini dan Kekasihnya Ditangkap Polisi

Subhan Sabu , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |18:01 WIB
Ambil Paket Sabu, Pria Ini dan Kekasihnya Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini Kombes Pol Iis Kristian, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika.

"Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan," katanya.

Ditambahkan oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.

"Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement