JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (25/7/2023). Rencananya, giliran terdakwa menghadirkan para saksi dan ahli.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pada persidangan kali ini, terdakwa bakal menghadirkan saksi dan ahli A de Charge. Namun, dia tak merincikan giliran terdakwa Mario ataukah Shane yang menghadirkan saksi terlebih dahulu.
"Ya betul (sidang lanjutan Mario), saksi a de charge," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, rencananya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari yaitu ahli pidana. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas ahli tersebut