Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Penganiayaan David, Kini Giliran Mario dan Shane Hadirkan Saksi dan Ahli

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |10:52 WIB
    Sidang Penganiayaan David, Kini Giliran Mario dan Shane Hadirkan Saksi dan Ahli
Sidang Mario Dandy di PN Jaksel (foto: dok Antara)
A
A
A

"Keterangan ahli pidana," katanya.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement